ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, CIMAHI – Fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Upaya untuk melindungi hak-hak anak, pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj Elin Suharliah saat melakukan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat ini,dilaksanakan di GOR Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 5 April 2024.
Dalam rangkaian sosialisasi ini, Hj Elin Suharliah menggarisbawahi betapa pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.