Kerap Jadi Korban Kekerasan, Hj Elin Suharliah Sosialisasi Perda Perllindungan Anak di Desa Ciwaruga KBB
- account_circle kusnadi
- calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024 11:50 WIB
- visibility 276
- comment 0 komentar
- print Cetak

disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj Elin Suharliah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lanjut Elin mengungkapkan bahwa PERDA DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk situasi darurat, penanganan hukum, perlindungan anak dengan HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.
Ia menerangkan bahwa Dalam PERDA ini juga diatur langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Perda Ini bagian dari upaya pencegahan adalah peningkatan kesadaran keluarga dan lembaga terkait mengenai hak dan perlindungan anak. Ini mencakup pemahaman tentang pengasuhan anak, kekerasan dan kejahatan terhadap anak, serta pengetahuan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,”ungkapnya.
Selain itu, kata Elin menyebutkan PERDA ini juga menekankan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam melindungi anak.
“Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan saran, melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak anak, dan mendukung proses pemulangan dan reintegrasi anak ke lingkungan yang aman,”ujarnya.
Perlindungan anak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
Dengan adanya PERDA ini, diharapkan upaya perlindungan anak dapat semakin ditingkatkan dan hak-hak anak dapat dijamin dengan lebih baik di Provinsi Jawa Barat.
- Penulis: kusnadi




