Hasanah.id – Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 tahun 2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang isinya melarang keras kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, surat edaran juga memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam SE tersebut, Pj Bupati Sumedang menegaskan beberapa poin penting kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“ASN dilarang keras untuk melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya,” tulis Pj Bupati dalam surat tersebut.