HASANAH.ID – BPOM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menyita ratusan butir obat tradisional ilegal yang diduga diproduksi tanpa izin resmi. Obat-obatan ini diketahui telah diedarkan ke berbagai toko jamu di wilayah Jawa Barat, termasuk di Kota Bandung, Kota Cimahi, hingga Subang.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produsen obat tradisional tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak memenuhi persyaratan standar lainnya. Selain itu, obat yang disita juga mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” ujar Taruna pada Senin (7/10/2024) dalam keterangan resminya.
Operasi penindakan dilakukan di Kota Bandung dan Kota Cimahi, dengan empat lokasi yang menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk ilegal tersebut. Taruna juga menambahkan bahwa agen pembuat obat ilegal ini mendapatkan produk dari sumber yang masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.