Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia adalah salah satu langkah penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan bisnis secara formal. PT memberikan berbagai keuntungan, seperti perlindungan hukum terhadap pemiliknya dan pengakuan bisnis di mata hukum. Selain itu, dengan struktur PT, pemilik bisnis dapat memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan, sehingga lebih aman jika terjadi risiko bisnis.
Namun, sebelum mendirikan PT, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan PT di Indonesia.
Persyaratan Umum untuk Mendirikan PT
Sebelum memulai proses pendirian PT, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini meliputi:
Minimal dua pemegang saham: Untuk mendirikan PT, harus ada minimal dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham. Pemegang saham bisa berupa individu atau badan hukum.
Minimal satu direktur dan satu komisaris: PT harus memiliki struktur pengurus yang terdiri dari minimal satu direktur dan satu komisaris. Direktur bertanggung jawab untuk mengelola operasional harian perusahaan, sedangkan komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi.