AS Kian Perketat Regulasi Ekspor Chip AI, 18 Negara Prioritas Dapat Keistimewaan

Hasanah.id – Pemerintah Amerika Serikat memperketat kebijakan ekspor chip AI dengan aturan baru yang berfokus pada chip berbasis teknologi canggih, seperti 14nm, 16nm, atau yang lebih mutakhir. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional dan memperkuat kebijakan luar negeri AS.
Aturan tersebut mengelompokkan negara-negara ke dalam tiga tier, dengan 18 negara di tier 1 yang mendapatkan akses penuh terhadap teknologi chip AI dari perusahaan AS. Negara-negara ini termasuk sekutu dekat seperti Britania Raya, Jepang, Korea Selatan, Belanda, Australia, dan Selandia Baru.
Negara-negara dalam tier 2, seperti Singapura, Israel, Arab Saudi, Indonesia, serta beberapa negara Uni Eropa seperti Polandia, memiliki akses terbatas. Sementara itu, tier 3 mencakup 22 negara, termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, dan Venezuela, yang menghadapi pembatasan ketat.
Regulasi ini juga menetapkan bahwa hanya chip dengan lebih dari 30 miliar transistor atau teknologi 14nm dan lebih maju yang terkena pembatasan. Namun, chip dengan komputasi kolektif hingga 1.700 GPU yang biasa digunakan untuk penelitian akademik tetap diizinkan.