HASANAH.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Cibiru. Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengungkapkan bahwa penertiban ini telah melalui persiapan yang matang.
Yayan menjelaskan, tahapan penertiban dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada 1 November 2024, disusul SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November. “Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” ujar Yayan, Rabu (13/11/2024).
Satpol PP pun telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024, memastikan semua proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Penertiban ini, jelasnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kawasan Jalan Cibiru termasuk zona merah, yang melarang PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan.