HASANAH.ID, BANDUNG – Setiap tahun, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat mengalami kenaikan, dan 2025 pun diperkirakan akan kembali naik. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberikan sinyal bahwa UMK Jawa Barat tahun 2025 akan meningkat, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menyejahterakan para buruh.
Di Kota Bandung, UMK terus menunjukkan kenaikan signifikan setiap tahunnya. Pada 2024, UMK di kota ini naik sebesar 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari tahun sebelumnya, dari Rp4.048.462,69 menjadi Rp4.209.309. Faktor-faktor seperti inflasi dan kondisi sosial ekonomi di wilayah Kota Bandung berperan penting dalam menentukan besaran UMK ini.
Selama 10 tahun terakhir, kenaikan UMK Kota Bandung tercatat sebagai berikut:
– 2015: Rp2.310.000
– 2016: Rp2.626.940
– 2017: Rp2.843.662
– 2018: Rp3.091.345
– 2019: Rp3.339.580
– 2020: Rp3.623.778
– 2021: Rp3.742.276
– 2022: Rp3.774.860
– 2023: Rp4.048.46