Breaking News
Trending Tags

Kepala Desa di Purwakarta Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan Warga

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Jumat, 6 Des 2024 10:58 WIB
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, JABAR – Polres Purwakarta menangkap Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, bersama anaknya, AM (22), atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AD (40). Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/11/2024) pukul 15.00 WIB oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

“Kami mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban yang mengaku telah dianiaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M. Arwin Bachar, Selasa (3/12/2024).

Arwin menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi di area Cafe Alfin dan Masjid Endan Andansih. Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

Saat ini, Cecep dan AM telah ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut menurut Tribun Jabar, “Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional,” tambah Arwin.

Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan tegas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga rasa aman di masyarakat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less