BeritaJABAR

UMK terendah di Jawa Barat 2025: Masih di bawah Rp 3 juta

 

HASANAH.ID, JABAR – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meskipun perhitungan final tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks wilayah tertentu.

Simulasi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menunjukkan beberapa daerah di Jawa Barat masih memiliki upah minimum di bawah Rp 3 juta, meskipun ada peningkatan. Berikut perkiraan UMK terendah di kabupaten/kota Jawa Barat:

1. Kota Cirebon: Rp2.533.038 naik menjadi Rp2.697.685
2. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 naik menjadi Rp2.681.382
3. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 naik menjadi Rp2.801.962
4. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204 naik menjadi Rp2.699.992
5. Kabupaten Garut: Rp2.186.437 naik menjadi Rp2.328.555
6. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 naik menjadi Rp2.225.279
7. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 naik menjadi Rp2.221.724
8. Kota Banjar: Rp2.070.192 naik menjadi Rp2.204.754

Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun beberapa daerah masih memiliki upah yang tergolong rendah. Penyesuaian akhir UMK setiap wilayah akan diumumkan setelah proses penghitungan dan evaluasi resmi di tingkat provinsi selesai.

Back to top button