HASANAH.ID, JABAR – Polres Sukabumi Kota menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA (31 tahun), sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2023. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa MA mencairkan dana desa dan alokasi dana desa ke rekening pribadi serta rekening milik pihak lain di luar perangkat desa. Dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan.
“MA memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk sistem informasi transaksi non-tunai. Namun, ia mencairkan dana ke rekening pribadi tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan di luar APBDes,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait dan uang tunai senilai Rp25.507.700.