Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan di Pameungpeuk

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan di Pameungpeuk

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap 11 pelaku pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 15 Desember 2024 dini hari. Para pelaku, yang tergabung dalam kelompok motor, diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah senjata tajam dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan bahwa insiden ini berawal dari salah satu anggota kelompok yang meminta bantuan setelah berselisih dengan kelompok lain. Namun, saat mencari pihak lawan, mereka tidak berhasil menemukannya. Dalam perjalanan pulang, kelompok tersebut melampiaskan emosi dengan merusak beberapa warung yang mereka lewati.

“Selain merusak, para pelaku juga mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” ungkap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 16 Desember 2024. Ia menambahkan, tindakan kriminal ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk.

Proses penangkapan berlangsung cepat. Para pelaku mulai ditangkap pada Minggu siang, 15 Desember, pukul 11.00 WIB, hingga seluruhnya berhasil diamankan pada pukul 15.00 WIB. Dari 11 pelaku, enam orang merupakan dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur untuk pelaku di bawah umur.

Kapolresta menyebutkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less