Proses penangkapan berlangsung cepat. Para pelaku mulai ditangkap pada Minggu siang, 15 Desember, pukul 11.00 WIB, hingga seluruhnya berhasil diamankan pada pukul 15.00 WIB. Dari 11 pelaku, enam orang merupakan dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur untuk pelaku di bawah umur.
Kapolresta menyebutkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.
Kombes Pol Kusworo Wibowo juga memberikan pesan kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal seperti yang dilakukan oleh para pelaku. “Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum. Negara kita adalah negara hukum, siapa yang salah, pasti diproses,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak meniru perbuatan serupa.