HASANAH.ID, BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap 11 pelaku pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 15 Desember 2024 dini hari. Para pelaku, yang tergabung dalam kelompok motor, diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah senjata tajam dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan bahwa insiden ini berawal dari salah satu anggota kelompok yang meminta bantuan setelah berselisih dengan kelompok lain. Namun, saat mencari pihak lawan, mereka tidak berhasil menemukannya. Dalam perjalanan pulang, kelompok tersebut melampiaskan emosi dengan merusak beberapa warung yang mereka lewati.
“Selain merusak, para pelaku juga mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” ungkap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 16 Desember 2024. Ia menambahkan, tindakan kriminal ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk.