HASANAH.ID, JABAR – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang. Pada Senin, 16 Desember 2024, polisi menangkap pelaku bernama Defry Pranada yang kedapatan mengoplos gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap Defry di tempat kejadian.
“Pelaku telah melakukan praktik pengoplosan ini selama sekitar satu tahun. Gas LPG dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram, tetapi hanya diisi sekitar 9 kilogram,” ujar AKP Tono. Defry menjual tabung gas oplosan dengan harga Rp190.000 per tabung, yang memberikan keuntungan sekitar Rp70.000 per transaksi.
Kegiatan ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan dari 2023 hingga 2024, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari penggunaan gas bersubsidi, tetapi juga akibat pengurangan isi pada tabung 12 kilogram.