BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polresta Bandung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi oleh Mantan Kepala Desa Malsasari

 

HASANAH.ID, JABAR – Polresta Bandung sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Malsasari, periode 2017-2023. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terkait pengelolaan dana tersebut. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor, tanpa melibatkan PPKD/TPKD yang sebelumnya telah dibentuk oleh kepala desa,” ungkapnya pada Rabu (1/1/2024).

Oliestha menambahkan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa, namun tidak terealisasi. Dugaan sementara adalah anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp 454.465.145.

Dugaan tindak pidana ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan telah dilaksanakan sejak Juni 2024, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini, tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock