Breaking News
Trending Tags

Terapkan Penyesuaian PPN 12%, Bittime Tegaskan Komitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Transparansi

  • account_circle vritimes com
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025 01:08 WIB
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 11 Januari 2025 – Bittime, platform pertukaran aset kripto terkemuka dan berlisensi di Indonesia, menetapkan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024.

Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati, menyampaikan perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan adanya penyesuaian ini, kami memastikan bahwa semua transaksi di platform Bittime berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia. Tentu, kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan Bittime sebagai platform yang teregulasi dan transparan,” jelas Giras.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, turut mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, serta sektor yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa, juga layanan digital.

Kenaikan PPN ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mencerminkan langkah pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Giras menambahkan, bahwa sebagai perusahaan yang berdiri teguh pada prinsip kepatuhan dan tanggung jawab, Bittime melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk terus mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: vritimes com
expand_less