Breaking News
Trending Tags

Pemkab Sumedang Percepat Sertifikasi Tanah Warga, 100 Sertifikat Diserahkan di Sekarwangi

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 14:30 WIB
  • visibility 762
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang mendorong percepatan legalisasi kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari persoalan sengketa lahan di kemudian hari.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila saat menyerahkan 100 sertifikat tanah hasil program PTSL kepada warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Selasa (1/9/2026).

Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Balai Desa Sekarwangi tersebut turut dihadiri Kepala BPN Sumedang Toni Seto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Buahdua, serta Kepala Desa Sekarwangi.

Fajar mengatakan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, masyarakat yang memiliki bidang tanah tetapi belum mempunyai sertifikat didorong segera mengikuti program sertifikasi yang tersedia.

“Salah satu simbol legalitas kepemilikan tanah tersebut adalah sertifikat,” kata Fajar di hadapan masyarakat Desa Sekarwangi.

Menurutnya, penyerahan 100 sertifikat tersebut belum menjadi akhir dari upaya pemerintah. Sebab, masih terdapat sejumlah bidang tanah milik warga Desa Sekarwangi yang belum memiliki kepastian legalitas.

Fajar meminta pemerintah desa bersama masyarakat memanfaatkan berbagai program dan skema kolaborasi yang melibatkan BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.

“Seratus sertifikat yang diserahkan hari ini harus menjadi langkah awal. Proses sertifikasi perlu terus dikejar secara masif agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Pemkab Sumedang bersama BPN Sumedang juga tengah menyiapkan Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi data sekaligus mempercepat proses sertifikasi lahan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Sumedang turut memperhatikan persoalan biaya yang masih menjadi salah satu kendala bagi sebagian masyarakat. Biaya pengurusan PTSL yang berada di kisaran Rp150.000 dinilai tetap dapat menjadi beban bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Fajar mengatakan, pemerintah daerah tengah mengkaji kemungkinan dukungan anggaran melalui APBD untuk membantu masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan biaya.

“Pemerintah daerah saat ini sedang mengkaji alokasi APBD guna mensubsidi biaya sertifikasi bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan dana,” ungkapnya.

Menurut Fajar, kemudahan dalam proses legalisasi tanah juga berkaitan dengan nilai ekonomi aset masyarakat. Kepastian administrasi dan hukum atas tanah diharapkan dapat mencegah berbagai persoalan, termasuk terhambatnya proses Akta Jual Beli (AJB), yang pada akhirnya dapat memengaruhi nilai jual tanah milik warga.

Pemkab Sumedang berharap percepatan sertifikasi dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less