Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN, Total 7 Tersangka
- account_circle anshori
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 11:11 WIB
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

BGN larang dapur MBG pakai barang subsidi sepeti Minyakita dan tabus gas 3kg. (bgn.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID β Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025 hingga 2026. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa enam orang saksi untuk memperdalam konstruksi perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti serta memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program MBG. Kasus ini menjadi perhatian karena program tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
βTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,β kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
- Penulis: anshori




