Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN, Total 7 Tersangka
- account_circle anshori
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 11:11 WIB
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

BGN larang dapur MBG pakai barang subsidi sepeti Minyakita dan tabus gas 3kg. (bgn.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam prosesnya, Kejagung memastikan asas praduga tidak bersalah tetap dihormati. Penyidik juga diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penanganan perkara.
Sudah Ada Tujuh Tersangka
Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG di BGN sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Dugaan penyimpangan yang sedang ditangani tidak hanya berkaitan dengan satu aspek. Penyidik mendalami sejumlah persoalan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga persoalan penjualan Food Tray atau ompreng yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berpangkat kolonel dengan inisial BU. Karena statusnya sebagai prajurit aktif, penanganan dugaan keterlibatan BU tidak lagi berada sepenuhnya di bawah Jampidsus.
Perkara terkait dugaan keterlibatan Kolonel BU telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan terbaru mengenai status hukum perwira TNI tersebut.
- Penulis: anshori




