Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN, Total 7 Tersangka
- account_circle anshori
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 11:11 WIB
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

BGN larang dapur MBG pakai barang subsidi sepeti Minyakita dan tabus gas 3kg. (bgn.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejaksaan juga belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai apakah Kolonel BU telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG terdiri atas:
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Vendor motor listrik Andri Mulyono.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dengan pemeriksaan enam saksi terbaru tersebut, Kejagung terus berupaya mengurai secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Keterangan dari para saksi nantinya akan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk menentukan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Kejagung menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan objektivitas dan kehati-hatian dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***
- Penulis: anshori




