Breaking News
Trending Tags

DJ Miss D Diciduk Polisi Saat Bawa Vape Narkoba, Diduga Akan Dijual Rp2,1 Juta

  • account_circle anshori
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 07:30 WIB
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Polisi menangkap seorang perempuan berprofesi sebagai disk jockey (DJ) berinisial AAFL (26) di Kota Medan, Sumatera Utara. Perempuan yang dikenal dengan nama panggung Miss D tersebut diamankan karena diduga hendak memperjualbelikan pod getar, istilah yang digunakan untuk perangkat vape yang diduga mengandung narkotika atau obat berbahaya.

AAFL ditangkap ketika berada di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Saat diamankan, polisi menemukan vape yang disebut bermerek Batman dan diduga mengandung zat narkotika.

Penangkapan terhadap AAFL dilakukan oleh Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas transaksi pod getar yang dilakukan oleh perempuan tersebut.

Setelah memperoleh informasi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas AAFL. Dari hasil pemantauan, petugas akhirnya menemukan target berada di lokasi yang telah ditentukan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan AAFL beserta barang yang diduga hendak diperjualbelikan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, AAFL diduga tengah membawa vape narkoba yang akan ditawarkan kepada calon pembeli dengan nilai transaksi mencapai Rp2,1 juta.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less