DJ Miss D Diciduk Polisi Saat Bawa Vape Narkoba, Diduga Akan Dijual Rp2,1 Juta
- account_circle anshori
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 07:30 WIB
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi narkoba oleh Satres Narkoba Purwakarta (Sumber: Polres Purwakarta)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” kata Rafli dikutip dari iNews Medan, Kamis (27/8/2026).
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, polisi menduga barang tersebut diperoleh AAFL dari seseorang berinisial AL. Harga yang harus dibayarkan kepada pemasok disebut mencapai Rp1,85 juta.
Apabila transaksi dengan calon pembeli berhasil dilakukan, AAFL diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp250.000. Selisih harga tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
Meski demikian, polisi belum berhasil menemukan keberadaan AL yang disebut sebagai pemasok barang tersebut. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap AL guna mengungkap lebih jauh dari mana pod getar tersebut berasal dan bagaimana jalur distribusinya.
Penyidik tidak hanya mendalami dugaan aktivitas AAFL sebagai pihak yang mengedarkan vape narkoba. Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan mengenai penggunaan pod getar oleh tersangka.
AAFL disebut mengakui telah menggunakan perangkat tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui pola penggunaan maupun kemungkinan keterkaitan AAFL dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
- Penulis: anshori




