Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN, Total 7 Tersangka
- account_circle anshori
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 11:11 WIB
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

BGN larang dapur MBG pakai barang subsidi sepeti Minyakita dan tabus gas 3kg. (bgn.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Enam orang yang dimintai keterangan tersebut memiliki latar belakang dan posisi yang berbeda. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Anang menjelaskan, saksi pertama dan kedua berinisial NHG serta AR yang diketahui berstatus sebagai Tenaga Ahli di BGN. Selanjutnya, penyidik meminta keterangan HC yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BGN.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap MS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Dua saksi lainnya yakni AM, yang juga berstatus sebagai PPK dalam kegiatan MBG, serta AR yang merupakan pihak dari Yayasan HMB.
Menurut Kejagung, pemeriksaan tersebut belum menunjukkan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan masing-masing pihak. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi dokumen perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan korupsi program MBG dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip hukum. Penyidik disebut menjalankan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel.
- Penulis: anshori




