Sidang Dokter Tifa: Didakwa Pencemaran Nama Baik Jokowi, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 14:17 WIB
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Atas dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa menyatakan tidak akan langsung menerima begitu saja. Ia memastikan bakal menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa ketika majelis hakim menanyakan sikapnya terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
“Atas dakwaan tersebut apakah akan mengajukan keberatan lagi?” tanya hakim kepada Dokter Tifa dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Dokter Tifa kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan tim penasihat hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, ia dan tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
“Iya benar Yang Mulia, setelah saya berkonsultasi dengan tim advokat saya, kami akan mengajukan keberatan,” jawab Dokter Tifa.
- Penulis: anshori




