HASANAH.ID, JABAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat-obatan daftar G dan menyita 23.650 butir obat ilegal. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi obat keras tertentu (OKT) di sebuah kos di Jalan Halteu Maleber.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kos di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. “Kami mengamankan MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, di lokasi tersebut. Dari kos tersebut ditemukan ribuan butir OKT,” ujar AKP Septian, Selasa (14/1/2025).
Kasus ini kemudian dikembangkan dan mengarah ke pelaku kedua, SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil. SYF ditangkap di kos lain di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Dari penangkapan ini, polisi menyita handphone dan motor milik pelaku sebagai barang bukti.