BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Obat Daftar G dan Sita 23.650 Butir

Dari ketiga pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 23.650 butir obat daftar G, kantong plastik, plastik klip, karet gelang, dan solatip. Ketiganya kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tegas AKP Septian. Polisi masih terus menyelidiki jaringan distribusi obat ilegal ini.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock