Selanjutnya, penyelidikan lebih mendalam mengungkap peran SYU (27), warga Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai pemilik obat-obatan tersebut. SYU diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 23.650 butir obat daftar G, kantong plastik, plastik klip, karet gelang, dan solatip. Ketiganya kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tegas AKP Septian. Polisi masih terus menyelidiki jaringan distribusi obat ilegal ini.