BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Obat Daftar G dan Sita 23.650 Butir

 

HASANAH.ID, JABAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat-obatan daftar G dan menyita 23.650 butir obat ilegal. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi obat keras tertentu (OKT) di sebuah kos di Jalan Halteu Maleber.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kos di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. “Kami mengamankan MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, di lokasi tersebut. Dari kos tersebut ditemukan ribuan butir OKT,” ujar AKP Septian, Selasa (14/1/2025).

Kasus ini kemudian dikembangkan dan mengarah ke pelaku kedua, SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil. SYF ditangkap di kos lain di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Dari penangkapan ini, polisi menyita handphone dan motor milik pelaku sebagai barang bukti.

Selanjutnya, penyelidikan lebih mendalam mengungkap peran SYU (27), warga Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai pemilik obat-obatan tersebut. SYU diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock