Warga Tiongkok Terdakwa Kasus 774 Kg Emas di Kalbar Divonis Bebas
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 17 Jan 2025 04:46 WIB
- visibility 195
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga Tiongkok Terdakwa Kasus 774 Kg Emas di Kalbar Divonis Bebas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Hao Yu (48), seorang warga negara Tiongkok yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kilogram emas dari tambang di Kalimantan Barat, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Dalam salinan Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Hao Yu, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024.
“Dinyatakan bahwa terdakwa Hao Yu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” demikian kutipan dari Petikan Putusan Pidana bertanggal 13 Januari 2025.
Putusan tersebut juga memerintahkan agar semua hak Hao Yu, termasuk status, kehormatan, dan martabatnya, dipulihkan. Selain itu, Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Hao Yu dari tahanan tanpa penundaan.
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Hao Yu terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia diduga menggunakan alat berat yang semestinya digunakan untuk pemeliharaan terowongan tambang, namun malah dimanfaatkan untuk menambang emas secara ilegal di area tambang yang berstatus pemeliharaan dan bukan produksi.
- Penulis: Bobby Suryo




