Hasanah.id – Indonesia meraih kemenangan dalam sengketa dagang melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa keputusan Panel WTO yang dirilis pada 10 Januari 2025 ini merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dimulai beberapa tahun lalu.
“Pemerintah menyambut baik keputusan Panel WTO dalam sengketa dagang terkait kelapa sawit ini. Putusan ini menjadi landasan agar Uni Eropa tidak lagi memberlakukan kebijakan diskriminatif yang menghambat perdagangan,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Jumat (17/1/2025).
Budi juga mengingatkan negara mitra dagang lain untuk tidak menerapkan kebijakan serupa yang dapat mengganggu arus perdagangan global, khususnya komoditas sawit.
Panel WTO menemukan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbahan kelapa sawit asal Indonesia. UE memberikan perlakuan lebih menguntungkan terhadap biofuel berbasis rapeseed dan bunga matahari yang diproduksi di kawasan mereka, serta produk impor lain seperti kedelai dari negara tertentu.