HASANAH.ID, NASIONAL – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan madrasah selama bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan tetap berjalan selaras dengan pelaksanaan ibadah Ramadan.
Surat edaran ini menetapkan beberapa poin penting terkait jadwal dan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan:
- Tanggal 27-28 Februari dan tanggal 3-5 Maret 2025
Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat. Peserta didik akan mendapatkan tugas dari sekolah atau madrasah untuk memastikan proses belajar tetap berlangsung.
- Tanggal 6-25 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan tambahan program yang memperkaya nilai keagamaan dan karakter. Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-Muslim dapat melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Periode ini ditetapkan sebagai libur Idulfitri untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dan keluarga merayakan tradisi lebaran serta memperkuat silaturahmi.
- Tanggal 9 April 2025
Kegiatan pembelajaran kembali normal di seluruh satuan pendidikan.
Surat edaran ini juga menekankan peran penting berbagai pihak dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Melalui dinas pendidikan, pemerintah daerah diharapkan menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan semangat Ramadan. Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelaraskan jadwal dan kegiatan pembelajaran di madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan, dan orang tua atau wali diminta untuk membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri, dan memastikan keseimbangan antara pendidikan dan ibadah selama Ramadan.***