HASANAH.ID, NASIONAL -Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari ke depan. Perintah ini disahkan beberapa jam setelah pelantikannya sebagai Presiden pada Senin (20/1). Namun, Trump mensyaratkan agar Amerika Serikat memiliki 50 persen saham di TikTok.
“Saya setuju, tetapi biarkan Amerika Serikat memiliki 50 persen saham TikTok,” ujar Trump, dikutip dari USA Today, Rabu (22/1/2025).
Trump juga menyebutkan bahwa TikTok dapat dikelola sebagai perusahaan patungan (joint venture) antara perusahaan AS dan ByteDance, pemilik TikTok yang berasal dari China. Usaha patungan ini, menurut Trump, akan melunakkan aturan hukum yang selama ini mengancam pemblokiran TikTok di AS.
Pejabat AS sebelumnya memperingatkan risiko keamanan nasional terkait data pengguna TikTok yang dapat disalahgunakan di bawah kepemilikan ByteDance. Hal ini menyebabkan larangan TikTok mulai berlaku pada Minggu (19/1). Sebelumnya, aplikasi tersebut sempat berhenti berfungsi bagi pengguna AS pada Sabtu malam.