Jiwasraya Resmi Dibubarkan Tahun Ini, Nasib Dana Pensiun Bergantung pada Aset

Hasanah.id – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan mengakhiri perjalanannya tahun ini. Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR pada Kamis (2/6).
“Jiwasraya saat ini hanya menunggu waktu. Proses penyelesaiannya memang melalui tahapan pembubaran, dan hal itu akan dilakukan pada tahun ini juga,” ujar Lutfi.
Pembubaran Jiwasraya diperkirakan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Lutfi menjelaskan bahwa besaran manfaat yang diterima para pensiunan sangat bergantung pada hasil pemberesan aset yang dimiliki perusahaan.
“Untuk memastikan manfaat pensiun bisa dibayar penuh, semuanya tergantung pada bagaimana aset yang tersisa dapat dibereskan,” katanya.
Namun, Lutfi mengakui bahwa melihat kondisi aset saat ini, kemungkinan besar manfaat pensiun tidak akan bisa dibayarkan secara penuh.
Per 31 Desember 2024, nilai total aset DPPK Jiwasraya tercatat sebesar Rp654,5 miliar, dengan aset neto likuid hanya sebesar Rp149,1 miliar. Jika pembayaran manfaat pensiun tetap berjalan seperti sekarang, dana yang tersedia diperkirakan hanya cukup hingga Desember 2028.