HASANAH.ID. BANDUNG – Kuasa hukum pedagang Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung, Sachrial, mengecam keras tindakan aparat yang terdiri dari Satpol PP, Koramil, dan Polsek yang turun ke lapangan pada Sabtu dini hari (15/2/2025) untuk melarang pedagang berjualan di sekitar Pasar Ciparay yang telah dirobohkan.
Selain itu, ia menyesalkan adanya blokade di akses jalan utara menggunakan mobil dan meja-meja untuk mencegah pertemuan antara pedagang yang menolak pindah ke TPPS Cijagur dengan para pembeli.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat memilukan di tengah negara yang sudah merdeka.
“Inilah yang disebut State Terrorism. Sungguh terlalu, terlalu dini. Mereka, para pedagang yang berjualan di jalan dan berbagai tempat lain, menolak ditempatkan di TPPS Cijagur karena banyak hal normatif yang belum ditempuh dan berbagai alasan lainnya. Apalagi, pasar lama yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarga mereka kini sudah dirobohkan begitu saja. Soal itu nanti saja kita bicarakan karena sedang ditangani oleh Komnas HAM dan Kementerian HAM,” ujar Sachrial.