HASANAH.ID, NASIONAL – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 bagi peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) resmi ditutup hari ini, Selasa (18/2/2025). Para siswa masih memiliki waktu hingga akhir hari untuk menyelesaikan pendaftaran.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
Agar bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk batasan penghasilan orang tua. Berikut ketentuan yang berlaku:
– Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
– Jika pendapatan dibagi jumlah anggota keluarga, maka maksimal Rp 750 ribu per orang.
– Wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
Selain itu, siswa yang secara ekonomi masuk dalam kategori berikut juga berhak mengajukan KIP Kuliah tanpa perlu menyertakan syarat gaji orang tua:
1. Pemilik KIP Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Dikdasmen).
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
3. Masuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan Data P3KE hingga desil 3.
4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.