Breaking News
Trending Tags

Ahli hukum: Sprindik Febrie Adriansyah bukan salah ketik

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 12:48 WIB
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Isu pencantuman pasal-pasal dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi pusat perhatian publik setelah sidang praperadilan digelar pada 21 Agustus 2026.

Ahli pidana Prof. Chairul Huda menilai bahwa fokus utama bukan pada jumlah pasal dalam Sprindik tetapi pada aspek kewenangan lembaga yang mengeluarkannya.

Menurut Chairul, masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menimbulkan kebingungan hukum terkait ketentuan yang berlaku sebelum dan sesudah 2 Januari 2026.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chairul menekankan pentingnya memeriksa otoritas pejabat yang memberi perintah penyidikan.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan teknis penulisan pasal tidak lantas menggugurkan keseluruhan proses bila pejabat yang mengeluarkan Sprindik memiliki wewenang yang sah.

Chairul menggambarkan Sprindik sebagai dokumen awal yang bersifat indikatif dan fleksibel selama tahap pemeriksaan pendahuluan.

Ia menegaskan bahwa penentuan pasal akhir untuk dibuktikan di pengadilan menjadi kewenangan penuntut umum setelah penyidikan selesai.

Dalam proses penyidikan, kata Chairul, tidak semua pasal yang tercantum harus langsung disertai bukti kuat pada tahap awal.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less