Mahrus Ali: TPPU Pasca 1 Jan 2026 Wajib Pasal 607 KUHP
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 09:57 WIB
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang harus diadili dengan rujukan hukum yang baru ketika perbuatannya terjadi setelah 1 Januari 2026161.
Pernyataan itu disampaikan Mahrus dalam sidang praperadilan atas nama Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Mahrus, tindak pidana pencucian uang yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 wajib dikenakan ketentuan Pasal 607 KUHP.
Dia menjelaskan bahwa penentuan aturan yang berlaku didasarkan pada tempus delicti, yaitu waktu terjadinya tindak pidana.
Dengan demikian, kata Mahrus, penggunaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU tidak relevan untuk perbuatan yang waktunya setelah ketentuan baru diterapkan.
Dalam paparan hukumnya, Mahrus membandingkan ancaman pidana antara aturan lama dan Pasal 607 KUHP.
UU TPPU sebelumnya mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP menetapkan ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun tergantung bentuk perbuatan.
Untuk tindak pidana sebelum berlakunya aturan baru, Mahrus menegaskan penyidik harus merujuk pada prinsip lex favorio, yakni memakai ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




