Mahrus Ali: TPPU Pasca 1 Jan 2026 Wajib Pasal 607 KUHP
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 09:57 WIB
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia juga menekankan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk tindak lanjut yang tidak bisa dipisahkan dari tindak pidana asal atau predicate crime.
Oleh karenanya, lanjut Mahrus, penyidik berkewajiban menerapkan Pasal 607 KUHP dan tidak boleh mengalternatifkan pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU untuk kasus yang waktunya setelah 1 Januari 2026161.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




