Ahli hukum: Sprindik Febrie Adriansyah bukan salah ketik
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 12:48 WIB
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia memberi contoh bahwa sebuah penyidikan dapat dimulai dengan banyak pasal namun akhirnya hanya mendukung sejumlah kecil pasal untuk dilanjutkan ke penuntutan.
Pernyataan ahli itu muncul seiring gugatan praperadilan yang menyoroti aspek formal dan substantif dari dokumen penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Kasus ini memunculkan diskusi tentang batas kewenangan institusi penegak hukum di tengah perubahan norma pidana nasional.
Chairul juga menyinggung perlu adanya pedoman praktis bagi aparat agar peralihan ketentuan hukum berjalan lebih jelas dan terukur.
Pembahasan di persidangan memperlihatkan tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam menghadapi perkara yang berakar pada peristiwa sebelum 2 Januari 2026.
Para pihak terkait diharapkan memahami perbedaan fungsi antara administrasi penyidikan dan keputusan subtantif penuntutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dan penegakan prosedur harus berjalan beriringan demi kelancaran proses peradilan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




