HASANAH.ID – Musisi senior Fariz RM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, setelah dirinya ditangkap polisi pada Selasa (18/02/2025). Penangkapan tersebut terjadi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan penangkapan atas musisi yang bernama asli Fariz Roestam Moenaf itu berawal dari laporan masyarakat.
“Jadi kita membuat dasarnya. Dasarnya laporan polisi LP/A/53/II/2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tim opnal unit 3, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/02/2025).
Kasus ini bermula dari seorang pria berinisial ADK yang terlebih dahulu diamankan dengan barang bukti ganja. Setelahnya diketahui bahwa ADK merupakan penghubung antara pemasok narkoba dan pelanggan, salah satunya Fariz RM. Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan hingga akhirnya Fariz RM ditangkap. Berikut kronologi penangkapan pelantun tembang Sakura:
Awal mula penangkapan
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba wilayah Jakarta. Usai itu, tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemantauan terhadap seorang pria berinisial ADK.