HASANAH.ID, BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan lima anak di bawah umur sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMP yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa kelima pelaku memiliki inisial FP (16), FF (15), FA (15), KP (16), dan AR (13). Penetapan status ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, aksi perundungan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Kejadian bermula ketika korban berinisial R meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku, MF, dan mengembalikannya dalam kondisi rusak. Merasa tidak terima, MF kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Meski telah ditetapkan sebagai ABH, kelima pelaku tidak ditahan. Abdul Rachman menjelaskan bahwa mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan.