HASANAH.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Daftar Tersangka
Berikut adalah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim