HASANAH.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Mereka adalah Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation.
“Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2) malam.
Menurut Abdul, Maya dan Edward sebelumnya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tujuh tersangka lainnya, termasuk empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, tersangka lain yang berasal dari internal Pertamina adalah SDS, YF, dan AP yang menduduki jabatan strategis di berbagai anak perusahaan.