Tersangka dari pihak swasta meliputi MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang menjabat sebagai Komisaris di dua perusahaan, serta YRJ yang merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Penyidik memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai transaksi ilegal, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun dan impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun. Selain itu, kerugian akibat impor BBM melalui broker mencapai Rp9 triliun, pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, serta subsidi pada tahun yang sama sebesar Rp21 triliun.
Kejagung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait skandal korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari.