HASANAH.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi gula oleh Kementerian Perdagangan.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu (26/2) dan terdaftar dengan Nomor B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025 untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Selain Tom Lembong, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Charles Sitorus, yang berkasnya terdaftar dengan Nomor B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Anies Baswedan Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Perdana
Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025). Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut.