HASANAH.ID, NASIONAL – Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 16. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa aturan sebelumnya hanya memperbolehkan TNI aktif menduduki 10 lembaga tertentu.
“Awalnya dalam draf revisi ditambahkan lima lembaga. Kemudian dalam pembahasan hari ini, ditambah lagi satu, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga totalnya menjadi 16,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Penambahan BNPP didasarkan pada pertimbangan strategis terkait pengelolaan wilayah perbatasan yang dinilai rawan, sehingga diperlukan keterlibatan TNI dalam pengawasannya. Meski begitu, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif tetap diwajibkan mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar 16 lembaga yang telah ditetapkan.
“Soal penempatan di luar daftar itu, tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final,” tambahnya.