KPK Gali Dugaan Peran Windy Idol dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menelusuri lebih dalam peran Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, dalam dugaan aliran dana hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kedua nama tersebut ikut didalami karena memiliki hubungan dengan perkara pencucian uang yang tengah diusut. Windy Idol dan Rinaldo saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.
“Saksi didalami terkait dengan peran Tersangka W (Windy) dan Tersangka R (Rinaldo) dalam perkara pencucian uang ini,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.
Windy Idol sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 24 April 2025. Usai menjalani pemeriksaan, Windy membantah menerima uang maupun fasilitas berupa apartemen dari Hasbi Hasan. Ia mengaku tidak mengetahui informasi terkait dugaan pemberian apartemen.