
HASANAH.ID, NASIONAL – Kadin Indonesia sementara membuat tiga anggota organisasinya diberhentikan karena dugaan pemalakan di Cilegon, Banten. Ketua Kadin, Anindya Bakrie menjelaskan pihaknya telah melakukan proses hukum yang digelar oleh polisi dalam kasus pemalakan tersebut pada Sabtu, (17/5/2025).
Ia menegaskan bahwa internal Kadin telah mengambil tindakan untuk membuat anggotanya yang terkait kasus tersebut telah dinonaktifkan dari Kadin Cilegon. Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat malam (16/5/2025).
Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), yang merupakan anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk, berlokasi di Cilegon, Banten.







