Berita

DPR dan Pemerintah Dituding Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi KUHAP

Hasanah.id – Rapat Paripurna DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Proses pembahasan yang berlangsung sejak 2023 diklaim telah melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pembahasan revisi KUHAP sudah melalui proses panjang sejak dua tahun lalu. Ia menekankan bahwa berbagai pihak telah dilibatkan untuk memberikan pandangan dan saran.

“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

Puan juga menambahkan, KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang muncul dalam beberapa dekade terakhir membutuhkan penyegaran aturan.

“Masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan,” tegasnya.

1 2 3Next page