DPR dan Pemerintah Dituding Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi KUHAP

Pihak Koalisi juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajukan sejumlah usulan pasal yang disebut oleh DPR sebagai berasal dari mereka, termasuk mengenai pasal Perlindungan Sementara.
“YLBHI tidak pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam Draf RKUHAP terbaru,” tegas Koalisi.
Ketidakpuasan terhadap proses legislasi juga disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. Ia menilai pembahasan revisi KUHAP berlangsung tertutup dan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” katanya.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, juga mengkritik Panja RUU KUHAP yang dianggap melanggar ketentuan penyusunan legislasi. Ia menilai, proses pembentukan undang-undang ini tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi yang baik.
“Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.







